Polri soal Dugaan Brimob Jual Rokok yang Picu Bentrok: Tak Ada Pelanggaran

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Nov 2021, 15:54 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Bentrok yang terjadi antara Satgas Nanggala Kopassus dengan Brimob Polri dari Satgas Amole di Papua diduga dipicu oleh masalah harga rokok.

Terkait anggota yang berjualan rokok, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan.

"Itu masalah seperti itu sudah diselesaikan, itu tidak ada yang melanggar itu semua, tidak ada yang dilanggar, ini hanya masalah komunikasi saja, masalah kecil yang telah selesai itu semua, masalah seperti itu," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021).

Sementara di kesempatan berbeda, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan penegakan hukum terhadap anggota yang terlibat dalam bentrokan antara Satgas Nanggala Kopassus bentrok dengan Brimob Polri Satgas Amole di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72, tepatnya depan Mess Hall, Timika, Papua.

"Pusat Polisi Militer TNI bersama sama dengan Pusat Militer TNI AD sedang lakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," tutur Andika saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Menurut Andika, proses hukum juga sedang dilakukan di institusi Polri atas anggotanya yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

"TNI juga sudah lakukan koordinasi dengan Polri untuk lakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," kata Andika.

 


Bentrok

Sebelumnya, personel Satgas Nanggala Kopassus bentrok dengan Brimob Polri Satgas Amole di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72, tepatnya depan Mess Hall, Timika, Papua. Atas peristiwa itu, sanksi disiplin pun akan ditegakkan bagi anggota yang terbukti melanggar aturan.

"Selanjutnya, tindakan disiplin terhadap mereka yang terlibat perkelahian akan tetap dilakukan," tutur Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Menurut Kamal, perselisihan tersebut telah diselesaikan secara damai. Pimpinan dari masing-masing satuan tugas telah melakukan pertemuan dan berkoordinasi atas permasalahan tersebut.

"Kasus tersebut merupakan kesalahpahaman antara personil Satgas Nanggala Kopassus dengan Satgas Amole," kata Kamal.

Kamal menyebut bahwa peristiwa itu terjadi di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72, tepatnya depan Mess Hall, Timika, Papua pada Sabtu 27 November 2021.

"Kesalahpahaman tersebut berawal dari enam personel Satgas Amole Kompi 3 yang berada di Pos RCTU Ridge Camp Mile 72 yang sedang berjualan rokok. Selanjutnya tiba Personel Nanggala Kopassus sebanyak 20 orang membeli rokok dan komplain mengenai harga rokok yang dijual personel Amole Kompi 3 penugasan," tutur Kamal saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Menurut Kamal, perselisihan tersebut menyebabkan aksi pengeroyokan yang dilakukan Satgas Nanggala Kopassus terhadap Brimob Polri dari Satgas Amole.

"Selanjutnya dan pengeroyokan dengan menggunakan benda tumpul dan tajam terhadap enam Personel Amole Kompi 3 Penugasan," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya