RI Tinjau Kembali Bea Masuk Anti Dumping Produk Frit dan Glasir Asal China

Penyelidikan Bea Masuk Anti Dumping Produk Frit merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia

oleh Tira Santia diperbarui 03 Des 2021, 02:03 WIB
KADI memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk frit. Dok KADI

Liputan6.com, Jakarta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya (selanjutnya disebut frit). Penyelidikan dimulai pada 26 November 2021.

Produk yang masuk dalam penyelidikan KADI bernomor pos tarif ex. 3207.20.90 dan 3207.40.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia, yang mewakili industri dalam negeri, untuk menyelidiki peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD terhadap impor produk frit.

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor frit yang berasal dari RRT,” kata Ketua KADI Donna Gultom, Senin (29/11/2021).

Adapun produk frit dari RRT dikenakan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 170/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit dan Glasir Atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

PMK tersebut diundangkan pada 23 November 2017 dan akan berakhir masa berlakunya tahun depan, yaitu pada 7 Desember 2022 mendatang.

 


Dasar Hukum Penyelidikan Kembali

Komite Anti Dumping Indonesia

Dasar hukum untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD adalah ‘Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan’.

Serta ‘Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan’.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Mulai dari industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari RRT yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di RRT, perwakilan Pemerintah RRT di Indonesia, dan kementerian atau lembaga terkait.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, dan disampaikan kepada KADI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya