Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 30 November sampai 13 Desember 2021. Sebanyak 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali kembali berstatus PPKM level 2, dari sebelumnya telah turun ke level 1.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan salah satu daerah yang kembali berstatus PPKM level 2 yakni, wilayah Jabodetabek. Hal ini diakibatkan angka tracing anggota aglomerasi Jabodetabek mengalami penurunan.
Advertisement
"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 diantaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," jelas Luhut dalam siaran persnya, Senin 29 November 2021.
Adapun daftar daerah yang kembali berstatus PPKM level 2 tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.
Kesepuluh daerah itu antara lain, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara saat ini berstatus PPKM level 2. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi,
Luhut menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dengan jumlah kasus covid yang terus terjaga pada tingkat yang cukup rendah.
"Kasus konfirmasi terus ditekan dan penurunannya ada di angka 99 persen sejak puncak kasus bulan Juli lalu," ujar dia.
Penambahan Kasus Aktif
Kendati tren Covid-19 di Jawa-Bali cenderung stabil, Menko Luhut juga menjelaskan bahwa saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional). Rt merupakan angka penambahan kasus setelah mendapatkan berbagai intervensi.
"Spesifik di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian delta," ucap Luhut.
Advertisement