Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia. Salah satunya, kebijakan menutup pintu masuk Indonesia dari 11 negara yang terkonfirmasi varian Omicron.
Ke-11 negara yang dimaksud, antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Pengetatan juga dilakukan melihat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan varian Omicron sebagai Variant of Concern (VoC) yang harus diwaspadai.
Baca Juga
Advertisement
Menilik kebijakan Pemerintah, epidemiolog Masdalina Pane menilai, pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri dalam menghadapi varian COVID-19 Omicron sudah tepat. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian Omicron masuk ke Indonesia.
“Memang semua harus dilakukan cepat. Yang telah dilakukan Pemerintah saat ini, seperti menutup pintu masuk, sudah memadai,” ujar Masdalina melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 30 November 2021.
Sejak 26 November 2021, WHO telah memasukkan Omicron sebagai Variant of Concern (VoC). Dengan demikian, total VoC yang saat ini diketahui di seluruh dunia mencapai lima VoC, yaitu varian Alpha, Beta, Gamma, Delta, dan Omicron.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Kebijakan Pembatasan Masuk hingga Karantina
Meski kemunculan varian Omicron ini membuat masyarakat resah, pemerintah memastikan mengambil langkah cepat sebagai antisipasi, mulai pembatasan masuk hingga karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Adapun langkah-langkah yang telah dan akan diambil pemerintah Indonesia guna mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia, sebagai berikut:
- Memberlakukan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
- Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah.
- Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara di atas.
- Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar dari 11 negara tersebut menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari). Kebijakan karantina ini diberlakukan mulai Senin, 29 November 2021 pukul 00.01.
- Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.
- Untuk delegasi G20 dari negara yang dilarang akan disusun mekanisme khusus.
Advertisement