KPK Bakal Pelajari Vonis 5 Tahun Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Ali mengatakan, untuk saat ini tim jaksa penuntut umum pada KPK masih membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk mempelajarinya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2021, 10:19 WIB
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah usai menjalani sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Ali mengatakan, untuk saat ini tim jaksa penuntut umum pada KPK masih membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk mempelajarinya. Setelah itu KPK akan menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

"Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350 ribu. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda Nurdin akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Nurdin tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama 10 bulan.


Jatuhkan Pidana Tambahan

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang dilayangkan tim penuntut umum KPK terhadap Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya