Liputan6.com, Jakarta - Bentrok melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan TNI Angkatan Laut (AL) dari Batalyon 10 Marinir terjadi di Batam pada Sabtu, 27 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Kasus tersebut kini dalam penanganan dan proses hukum POM Militer TNI.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menyampaikan, seluruh anggota TNI yang terlibat bentrokan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
Advertisement
"Pusat Polisi Militer TNI Bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau Angkatan terkait sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," tutur Prantara dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Menurut Prantara, pernyataan tersebut juga berlaku atas peristiwa bentrok antara anggota TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Satlantas Polresta Ambon pada Rabu, 24 November 2021.
Termasuk perselisihan anggota TNI AD dari Satgas Nanggala dengan Brimob Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh di Tembagapura, Mimika, Papua pada Sabtu, 27 November 2021.
"TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Prantara.
Panglima TNI Pastikan Proses Hukum Anggota Terlibat Bentrok Kopassus dan Brimob di Timika
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan penegakan hukum terhadap anggota yang terlibat dalam bentrokan antara Satgas Nanggala Kopassus bentrok dengan Brimob Polri Satgas Amole di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72, tepatnya depan Mess Hall, Timika, Papua.
"Pusat Polisi Militer TNI bersama sama dengan Pusat Militer TNI AD sedang lakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," tutur Andika saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Menurut Andika, proses hukum juga sedang dilakukan di institusi Polri atas anggotanya yang terlibat dalam perselisihan tersebut.
"TNI juga sudah lakukan koordinasi dengan Polri untuk lakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," kata Andika.
Advertisement