KPK Dalami Korupsi Pengadaan Mesin Giling Tebu Lewat Eks Petinggi PTPN XI

Selain Cholidi, tim penyidik KPK juga akan memeriksa EVP PTPN Holding Aris Toharisman hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2021, 11:36 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi. Dia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI.

Cholidi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo

"Diperiksa di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Selain Cholidi, tim penyidik KPK juga akan memeriksa EVP PTPN Holding Aris Toharisman hari ini. KPK berharap keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI Budi Adi Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.

Selain Budi, KPK juga menjerat Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Budi menyepakati bahwa Arif yang akan menjadi pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto walau proses lelang belum dimulai. Sebelum lelang keduanya beserta staf PTPN XI studi banding ke Thailand dengan biaya ditanggung Arif.

Usai studi banding ke Thailand, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang akan dimenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.


Kerugian Negara Rp 15 Miliar

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi.

Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya