Kabar Gembira! Nama Ibu Tunggal Kini Bisa Ditulis di Ijazah Anak

Sekarang di ijazah anak tidak perlu nama bapak, nama ibu pun bisa

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 30 Nov 2021, 11:48 WIB
Petugas Tim Rescue Arsip menyelesaikan proses restorasi arsip keluarga milik warga di Kantor ANRI, Cilandak Timur, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Restorasi arsip keluarga seperti Akte, Kartu Keluarga, Ijazah dan lainnya diberikan gratis untuk masyarakat terdampak banjir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Selama ini, nama ayah selalu menjadi pilihan satu-satunya untuk dituliskan dalam ijazah sekolah anak. Padahal, di luar sana tak sedikit ibu tunggal yang berusaha sendiri menyekolahkan anaknya tanpa bantuan sosok suami.

Hal ini melatarbelakangi Poppy R. Dihardjo untuk membuat sebuat petisi terkait kebijakan memerbolehkan penulisan nama ibu di ijazah anak. Artinya, tidak harus selalu nama ayah yang disertakan dalam ijazah.⁠

Melansir Instagram Changeorg_id pada Selasa, 30 November 2021, beberapa minggu lalu, Poppy bercerita bahwa dia adalah ibu tunggal karena bercerai, dan mantan suaminya tidak pernah hadir di hidupnya dan anaknya.

Dia pun kaget ketika tahu namanya tidak dapat ditulis di ijazah anaknya dan merasa tidak adil jika harus memakai nama bapak biologis yang tidak memberi kontribusi untuk keluarganya.

Petisi yang ditandatangi oleh lebih dari 16 ribu warganet tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).

“Kemendikbudristek akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang cara penulisan ijazah. Di sana, tertulis kalau nama yang akan dituliskan di balngko ijazah tidak harus nama ayah peserta didik," kata Poppy melansir changeorg_id, Selasa (30/11/2021).⁠


⁠Tanggapan Kemendikbudristek

Melihat petisi tersebut, minggu lalu akhirnya Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran no. 28/2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Menurut surat edaran tersebut, pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

Peraturan ini tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam peraturan baru ini, jelas dituliskan bahwa:

“Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.”


Selanjutnya

Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa:

-Nama ayah, ibu, atau wali peserta didik sebagaimana dimaksud dapat ditulis atau diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.

-Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan.

 


Infografis Uji Coba Belajar Tatap Muka Sekolah di Jakarta

Infografis Uji Coba Belajar Tatap Muka Sekolah di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya