Liputan6.com, Jakarta - Ada sanksi bagi fasilitas publik yang tidak membentuk Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) saat beroperasi masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Sanksi bisa berupa peringatan hingga penutupan sementara.
Aturan sanksi di atas tertuang melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga
Advertisement
Surat edaran yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto juga mencakup pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Upaya ini sebagai bentuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan pembentukan Satgas Prokes di fasilitas publik saat Nataru sesuai surat edaran Satgas yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 30 November 2021, sebagai berikut:
- Ketentuan pengaturan tentang pembentukan dan optimalisasi fungsi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Dalam hal fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi tidak membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat memberikan sanksi, antara lain teguran lisan/tertulis, peringatan, hingga penutupan sementara fasilitas publik terkait.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pemantauan Satgas Prokes Fasilitas Publik
Dalam pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, surat edaran Satgas No. 24 Tahun 2021 turut menekankan penggunaan PeduliLindungi terhadap seluruh fasilitas publik.
- Seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat mengoptimalkan penggunaan PeduliLindungi dan wajib membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik yang akan melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pendukung serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing;
- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) wajib mengaktivasi kembali dan mengoptimalisasikan fungsinya untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerahnya masing-masing.
Surat edaran yang berlaku mulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 juga menekankan, pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilakukan secara berkala dan berjenjang dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah pada tingkatan wilayah fasilitas publik yang bersangkutan.
Dalam hal penegakan disiplin dan pemberian sanksi pun dapat dilakukan oleh TNI dan Polri pada tingkatan wilayah fasilitas publik yang bersangkutan.
Advertisement