Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan 4 dasar hukum yakni:
Baca Juga
Advertisement
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).
Inti Aturan
Berkenaan dengan beredarnya mispersepsi mengenai pengisian nama orangtua/wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah surat edaran tersebut menyampaikan bahwa:
- Pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.
- Nama ayah, ibu, atau wali peserta didik sebagaimana dimaksud dapat ditulis atau diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
- Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan.
Advertisement
Latar Belakang Penerbitan
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh seorang ibu, Poppy R. Dihardjo yang membuat petisi agar nama ibu bisa dicantumkan dalam ijazah anak. Pasalnya, selama ini nama orangtua yang selalu dicantumkan adalah nama ayah.
Melansir Instagram Changeorg_id beberapa minggu lalu, Poppy bercerita bahwa ia adalah ibu tunggal karena bercerai, dan mantan suaminya tidak pernah hadir di hidupnya dan anaknya.
Dia pun kaget ketika tahu namanya tidak dapat ditulis di ijazah anaknya dan merasa tidak adil jika harus memakai nama bapak biologis yang tidak memberi kontribusi untuk keluarganya.
Petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 16 ribu warganet itu kemudian mendapat tanggapan dari Kemendikbudristek seperti yang dipaparkan di atas.
“Kemendikbudristek akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang cara penulisan ijazah. Di sana, tertulis kalau nama yang akan dituliskan di blangko ijazah tidak harus nama ayah peserta didik," kata Poppy melansir changeorg_id, Selasa (30/11/2021).
Infografis 10 Jurus Cegah Klaster Sekolah Tatap Muka
Advertisement