Buruh Jatim Kembali Geruduk Kantor Khofifah, Tolak Upah Murah

Mereka juga mendesak Khofifah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan jujur dan besar hati.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Nov 2021, 14:06 WIB
Buruh Surabaya menggelar demo di Balai Kota. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Ribuan buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi, kembali menggelar demo di Surabaya.

Juru Bicara (Jubir) Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim mengatakan, aksi ini merupakan buntut kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah lantaran tidak aspiratif terkait upah murah. Sebab, pada Senin 29 November kemarin, Khofifah tidak berkenan menemui puluhan ribu buruh yang demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Seperti aksi sebelumnya, lanjut Jazuli, massa buruh akan menggaungkan penolakan upah murah tahun 2022. Mereka juga mendesak Khofifah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan jujur dan besar hati. MK telah memutuskan bahwa UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Maka hentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi. Jalankan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur mengacu kepada ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," ucapnya, Selasa (30/11/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Desak Revisi

Jazuli menegaskan, buruh juga meminta UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP Nomor 36/2021 dan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik itu UMK maupun UMSK tahun 2022.

"Serta mendesak Khofifah merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya