Menag: Vaksin Covid-19 dari Tiongkok Termasuk Sinovac Tidak Diakui Arab Saudi

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kerajaan Arab Saudi hanya mengakui empat vaksin Covid-19 sebagai syarat pelaksanaan ibadah umrah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Nov 2021, 15:31 WIB
Warga lansia divaksin di Cibubur Junction, Jakarta, Senin (22/03/2021). Lippo Malls menambah jumlah mal yang membuka layanan vaksinasi di Cibubur Junction, Jakarta Timur yang bekerja sama Dinkes Provinsi DKI Jakarta dan Puskesmas Ciracas. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kerajaan Arab Saudi hanya mengakui empat vaksin Covid-19 sebagai syarat pelaksanaan ibadah umrah. Salah satu vaksin yang tidak diakui Saudi adalah vaksin buatan Tiongkok.

"Vaksin China termasuk di dalamnya adalah Sinovac yang kita pakai dan diakui oleh WHO, itu tidak diakui Saudi," kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (30/11/2021).

Yaqut menyampaikan, vaksin yang diakui Arab Saudi hanya empat yakni, Pfizer, AstraZeneca, Johnson and Johnson, dan Moderna. Khusus bagi jamaah penerima empat jenis vaksin tersebut, maka bisa langsung melaksanakan umrah tanpa melalui karantina.

"Kalau tidak menggunakan 4 vaksin yang diakui Saudi itu tetap harus karantina selama tiga hari," ungkapnya.

 


Dapat Kelonggaran

Meski demikian, Arab Saudi memberikan kelonggaran terhadap penerima vaksin yang diakui WHO termasuk Sinovac, syaratnya dengan mendapatkan suntikan dosis ketiga atau booster dari salah satu vaksin yang diakui Arab Saudi.

"Dan itu 14 hari efikasinya sebelum berangkat sudah harus divaksin dengan booster satu di antara empat itu," kata Menag Yaqut.

Usai menjalani karantina, jamaah yang mendapatkan vaksin di luat empat vaksin tersebut harus dinyatakan negatif tes polymerase chain reaction (PCR). "Kalau hasilnya negatif, (jamaah) bisa langsung umrah dan sebaliknya," pungkas Yaqut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya