Liputan6.com, Medan Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Maksimal Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Dipoengoro, Kota Medan, Selasa (30/11/2021).
Willy Agus Utomo selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Sumut, dalam orasinya menuntut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, segera merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik 0,93 persen dengan alasan sudah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan judicial rivew Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Selain itu, mereka juga akan menyerahkan Legal Opinion dari pakar hukum nasional, yang ditujukan khusus kepada Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut, terkait kajian hukum atas putusan MK.
Baca Juga
Advertisement
"Kepala daerah bisa dan boleh merivisi UMP, khususnya di Sumut. Untuk itu kita minta Gubernur Sumut merevisi UMP agar naik menjadi 5 hingga 7 persen," kata Willy.
Selain meminta revisi UMP, para buruh juga menegaskan kepada Gubernur Sumut jangan terburu-buru menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah direkomendasikan para bupati dan wali kota dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Kita minta agar Gubernur Sumut jangan buru-buru menandatanganinya, lihat kondisi buruh hari ini dan perkembangan nasional," ucap Willy.
Disampaikan Willy, pascaputusan MK sudah banyak kepala daerah di Indonesia, baik gubernur, bupati, dan wali kota yang sudah merevisi kenaikan UMP dan UMK.
"Di DKI, Gubernur Anies udah berjanji pada buruh akan memperbaiki kenaikan UMP. Beberapa daerah lain seperti UMK Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Bekasi, Purwakarta, Cianjur, Karawang, Tangerang, dan lain lain, rata-rata direvisi naik di atas 5 sampai 7 persen," Willy menuturkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancam Aksi Besar-besaran
Para buruh juga meminta agar pemerintah tidak hanya memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi segera dicabut dari perundang-undangan yang berlaku. Menurut buruh telah melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Willy juga mengungkapkan, buruh akan menggelar aksi besar-besaran jika Gubernur Sumut tidak menyahuti tuntutan mereka. Bahkan, mereka juga akan melakukan aksi menginap di Kantor Gubernur Sumut.
"Kita pastikan akan mengerahkan massa lebih besar lagi jika gubernur tidak merevisi UMP dan UMK di Sumur," pungkasnya.
Advertisement
Serahkan Legal Opinion
Tidak berapa lama berorasi, perwakilan para buruh dipersilahkan masuk oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Willy dan perwakilan elemen buruh lain menyerahkan surat Legal Opinion atau Pendapat Hukum kepada bagian kesekretariatan Pemprov Sumut.
Aksi para buruh juga mendapat kawalan kepolisian dan Satpol PP. Aliansi buruh yang tergabung pada aksi ini antara lain, KSPI, FSPMI, SBBI, KSBSI, SBSI Lomenik, SBMI Merdeka, Serbunas, FSPI, SPN, SBSI92, Serbundo, GSBI, PPMI, dan FSPM2I.