Lawan Diskriminasi, UGM dan UNESCO Terbitkan Modul Jurnalisme Inklusif

Direktur Kantor UNESCO Jakarta Mohamed Djelid jurnalis tidak hanya berperan menyampaikan informasi, tetapi juga memerangi diskriminasi dan ketidaksetaraan gender serta membela hak-hak kelompok rentan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 30 Nov 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi jurnalisme inklusif Foto oleh Frans Van Heerden dari Pexels

Liputan6.com, Jakarta Direktur Kantor UNESCO Jakarta Mohamed Djelid jurnalis tidak hanya berperan menyampaikan informasi, tetapi juga memerangi diskriminasi dan ketidaksetaraan gender serta membela hak-hak kelompok rentan.

Di tengah pandemi COVID-19, jurnalis dapat berperan besar dalam memajukan kesetaraan kehidupan bagi kelompok rentan.

Kelompok rentan terhadap dampak COVID-19 adalah perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Survei pada 2020 yang dilakukan UN Women dan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) mengungkapkan bahwa pandemi telah memperburuk kerentanan ekonomi dan ketidaksetaraan gender perempuan di Indonesia.

Hasil survei menunjukkan 82 persen perempuan Indonesia mengalami penurunan sumber pendapatan. Sementara itu, dampak COVID-19 terhadap kesehatan mental menunjukkan bahwa 57 persen perempuan mengalami peningkatan stres dan kecemasan akibat bertambahnya beban rumah tangga dan pekerjaan pengasuhan, kehilangan pekerjaan dan pendapatan, serta mengalami kekerasan berbasis gender.

“Meskipun jurnalis memiliki kompetensi yang baik dalam menulis berita, tapi tidak banyak jurnalis yang memiliki pemahaman yang baik tentang hak-hak kelompok rentan,” kata Djelid dalam Modul Jurnalisme Inklusif: Liputan Tentang Perempuan, Anak, dan Difabel Selama Pandemi yang diluncurkan Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) dan UNESCO Office Jakarta.


Pemahaman Hak Kelompok Rentan

Pemahaman terkait hak kelompok rentan penting dimiliki jurnalis, lanjutnya. Jika tidak, maka akibatnya jurnalis kebanyakan melaporkan kelompok rentan sebagai individu yang membutuhkan bantuan dari pihak lain.

“Jurnalis belum sepenuhnya mengadvokasi hak-hak kelompok rentan dalam pemberitaannya.”

Maka dari itu pihak UGM dan UNESCO Jakarta meluncurkan Modul Jurnalisme Inklusif: Liputan Tentang Perempuan, Anak, dan Difabel Selama Pandemi. Modul ini memberikan panduan praktis bagi mahasiswa jurnalistik untuk memiliki pemahaman dan kompeten dalam menulis berita dari perspektif jurnalistik inklusif.

Dengan demikian, mahasiswa dapat membuat tulisan yang membahas dan merespons ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang dialami oleh kelompok rentan, kata Djelid.


Jurnalisme Inklusif

Djelid menambahkan, semakin banyak perguruan tinggi yang mengadopsi modul ini, maka akan semakin banyak pula mahasiswa calon jurnalis yang memiliki keterampilan menulis berita yang menyuarakan sudut pandang, hak, dan kebutuhan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Pada akhirnya, masyarakat akan memperoleh pengetahuan tentang keberagaman yang ada di sekitar mereka. Dengan demikian, jurnalis dapat mempublikasikan secara luas hak-hak kelompok rentan untuk mendorong kesetaraan hak kelompok rentan dalam masyarakat.

“Dengan memiliki inisiatif serupa, kami dapat membantu meningkatkan jumlah jurnalis yang mendukung kesetaraan bagi kelompok rentan. Karena mengurangi ketimpangan merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG).”

 


Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya