Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama PPKM level 3. PPKM ini akan berlangsung selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), 24 Desember-2 Januari 2022.
Pemberlakuan SIKM ini untuk mencegah transmisi virus Corona penyebab Covid-19 ke Kota Bekasi.
Advertisement
"Nanti kita lakukan sama seperti Dishub dan Polres buat, seperti tahun lalu, surat izin keluar masuk," kata pria yang biasa disapa Pepen itu kepada awak media, Bekasi, Selasa (30/11/2021).
Menurut dia, dengan adanya pemberlakuan SIKM, dapat meminimalisasi mobilisasi masyarakat yang keluar masuk Kota Bekasi.
Dia berkaca pada kasus Covid-19 yang sempat melonjak pascalibur panjang Lebaran 2021 lalu, dan tak ingin hal sama terulang kembali. Terlebih mengingat kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang sudah melandai.
"Sepanjang dia tidak menyebabkan transmisi kepada orang lain, kan hanya ruang lingkup dia," ujar Pepen.
Imbauan
Pepen juga mengimbau warganya agar tidak bepergian ke luar kota selama masa libur Nataru. Warga diminta untuk menghabiskan liburan di rumah saja agar lebih aman.
"Makanya sudah, habisin aja duit di Kota Bekasi, mau ke mana artinya tidak ada kekhawatiran," imbuhnya.
"Karena kondisi sekarang ini kan tidak terduga, apalagi itu Omicron (varian baru Corona) yang katanya dari Afrika. Itu yang sudah divaksin aja kena, apalagi yang belum. Ini kan harus jadi perhatian betul," paparnya.
Meski demikian, Pemkot Bekasi tetap menyediakan fasilitas kesehatan di setiap kecamatan, yang akan memeriksa warga yang bepergian ke luar kota.
"Mereka sudah diimbau untuk segera ke fasilitas kesehatan. Ada proses surat perjalanan juga, sehingga kita juga mendeteksi gampang," pungkasnya.
Advertisement