DPR Restui Juda Agung dan Aida Budiman Jadi Deputi Gubernur BI

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dua calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Juda Agung dan Aida Budiman usai menjalani fit and proper test

oleh Tira Santia diperbarui 30 Nov 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dua calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Juda Agung dan Aida Budiman usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Jakarta, Selasa.

"Sesuai pengalaman, curriculum vitae, dan lainnya yang sudah memenuhi syarat, oleh karena itu kami sepakat saudara diterima sebagai calon Deputi Gubernur BI," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito dalam Pengambilan Keputusan calon Deputi Gubernur BI dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, seluruh Fraksi Komisi XI DPR menyatakan kedua calon tersebut memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.

Dengan demikian, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai peraturan yang ada.

Adapun kedua nama calon Deputi Gubernur BI tersebut merupakan usulan Presiden yang diberikan kepada Pimpinan DPR pada awal bulan November 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Akhir Masa Jabatan

Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Juda Agung yang merupakan Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Makroprudensial BI diusulkan untuk menggantikan Deputi Gubernur BI Sugeng.

Sementara itu, Aida Budiman yang merupakan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI akan menggantikan Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi.

Sugeng dan Rosmaya Hadi akan segera berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2022.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya