Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) 2021-2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan, terdapat visi untuk peta jalan tersebut agar BPR dan BPRS bisa menjadi bank yang cerdas (agile), adaptif, kontributif, dan berdaya tahan (resilient) dalam memberi akses keuangan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) dan masyarakat di daerah atau wilayahnya.
Advertisement
"Di dalam road map ini ada empat pilar yang akan dijalankan," kata Heru, dalam acara virtual Launching Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025.
"Pilar satu terkait dengan penguatan struktur dan keunggulan kompetitif yang terdiri dari memperkuat permodalan dan terus mendorong akselerasi konsolidasi, meningkatkan daya saing melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko, mendorong inovasi produk dan layanan, serta meningkatkan kolaborasi dan konektivitas dengan lembaga atau institusi lain," papar Heru.
Selanjutnya, pilar kedua adalah akselerasi transformasi digital.
Fokus dari pilar ini adalah mendorong digitalisasi BPR dan BPRS, optimalisasi layanan transfer dana melalui pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi, dan meningkatkan penggunaan teknologi terkini pada BPR dan BPRS.
"Ini menjadi hal yang sangat kritikal, karena tantangan ke depan adalah mengenai digitalisasi," pungkas Heru.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Industri BPR dan BPRS
Jika pilar pertama dan kedua bisa dilakukan dengan baik oleh para industri BPR dan BPRS, menurutnya, pilar ketiga dalam peta jalan juga merupakan sebuah keharusan yang harus dijalankan, yaitu penguatan peran BPR dan BPRS terhadap daerah atau wilayah.
Pilar tersebut terdiri dari meningkatkan peran BPR dan BPRS dalam pembiayaan kepada UMK di daerah atau wilayah dan meningkatkan akses dan edukasi keuangan di daerah atau wilayah.
Pilar terakhir, yaitu pilar keempat, berfokus pada penguatan peraturan, perizinan, dan pengawasan yang meliputi memperkuat pengaturan melalui pendekatan principle based, mempercepat proses perizinan melalui pemanfaatan teknologi, serta memperkuat pengawasan dengan pemanfaatan teknologi yang optimal (supervisory technology) dan pengembangan early warning system.
Advertisement