Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua dapat dilakukan dengan mempertimbangkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Serta untuk kepentingan nasional dan memperkokoh NKRI.
Advertisement
"Percepatan pembangunan kesejahteraaMenko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua dapat dilakukan dengan mempertimbangkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. n masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional," kata Mahfud di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat membahas amanat pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dimana pada pasal 76 diamanatkan bahwa pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down. Mahfud menjelaskan, banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk pembentukan DOB di Papua.
"Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua," tuturnya seperti dikutip dari Antara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap ada beberapa usulan soal pemekaran di Papua dan Papua Barat. Wilayah yang dimekarkan tersebut antara lain Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, serta Provinsi Papua Barat Daya.
Tito menilai pertimbangan usulan pemekaran tersebut karena luasnya wilayah dan perlu adanya percepatan pembangunan di tanah Papua, serta upaya memperteguh keutuhan wilayah Indonesia.
Akar utama masalah gangguan keamanan di sana adalah masalah ekonomi, masalah kemiskinan dan lain-lain, sehingga pemekaran menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan mempermudah birokrasi.
Hal yang Harus Dipertimbangkan dalam Pembentukan DOB
Terkait pembentukan DOB di Papua, menurut Mahfud, hal penting yang perlu mendapat perhatian antara lain, kondisi geografi, luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah, kondisi demografi, jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, serta kondisi sosial budaya masyarakat.
Dengan semua kondisi yang ada, lanjut dia, aspirasi pembentukan DOB Papua dapat dipertimbangkan untuk menjadi prioritas pembahasan pada 1 hingga 2 tahun ke depan.
Advertisement