Jaksa Tuntut Mati Bandar Narkoba Pengendali Sabu dari Penjara

Jaksa Penuntut Umum di Kabupaten Pelalawan menuntut hukuman mati bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu dari penjara.

oleh M Syukur diperbarui 01 Des 2021, 15:00 WIB
Barang bukti sabu yang pernah disita Polda Riau dari bandar narkoba jaringan internasional. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tahanan yang mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu dari Rutan Bengkalis, Apriadi, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Pelalawan. Tuntutan bandar narkoba ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa petang, 30 November 2021.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Apriadi sebagai bandar narkoba yang mengendalikan tiga terdakwa lainnya, Ardian Desri Jaya, Syawal, dan Zamhur. Ketiga nama tersebut dituntut hukuman penjara selama 16 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan Riki Saputra menjelaskan, terdakwa Apriadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal itu sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum," kata Riki Saputra.

Untuk tiga terdakwa lainnya, selain penjara 16 tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sejumlah Rp3 miliar subsider. Jika tidak dibayar ketiganya wajib menjalani kurungan selama 6 bulan penjara.

Riki menerangkan, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Para terdakwa, kata dia, dalam melakukan transaksi narkotika dilakukan secara terorganisir dan rapi.

"Terdakwa Apriadi berperan sebagai bandar, sementara Ardian Desri Jaya, Syawal dan Zamhur berperan sebagai kurir dan terlibat langsung dengan jaringan internasional," terang Riki.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:


Dari Penjara

"Khusus untuk terdakwa Apriadi pada saat melakukan perbuatan tersebut, dia masih menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama, yaitu tindak pidana narkotika, perkaranya masih proses upaya hukum di Mahkamah Agung," sambung Riki.

Setelah tuntutan ini, para terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Sidang akan digelar secara online mengingat pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, para terdakwa ditangkap Polda Riau karena mengedarkan 5 kilogram sabu. Apriadi yang saat itu masih di penjara menghubungi Ardi, Syawal dan Zamhur untuk menjemput sabu ke pelabuhan di Tanjung Buton, Siak pada 15 April 2021.

Apriadi mentransfer uang Rp3 juta ke ketiga terdakwa untuk merental mobil. Mereka menemui Baron yang saat ini masih buron dan diberikan satu kantong plastik warna merah berisi sabu 5 kilogram.

Setelah itu, Apriadi memerintahkan ketiga terdakwa menuju Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Setibanya di sana, mereka kemudian disuruh lanjut ke Rengat, Indragiri Hulu tapi sebelum itu mereka mereka mengisi benai di SPBU Sorek, Kecamatan Bandar Petalangan.

Ternyata para pelaku telah dimonitor tim Polda Riau dan menangkap mereka bersama barang bukti tersebut tanpa perlawanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya