Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan pengancaman yang menjerat tersangka musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan lengkap alias P21.
Polisi berencana merenyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengancaman itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari ini, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat, membenarkan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Jerinx itu dilakukan pada hari ini.
"Rencananya hari ini (pelimpahan tahap dua)," kata Tubagus Ade saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Namun Tubagus tidak menyebutkan lebih rinci terkait jam pelaksanaan pelimpahan tahap dua atas kasus dugaan pengancaman yang diaporkan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni terhadap Jerinx tersebut.
Sudah Bermaafan, tapi Proses Hukum Tetap Lanjut
Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni dan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx telah bermediasi di Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman.
Hasilnya, kedua belah pihak saling bermaafan. Kendati begitu, Adam Deni tetap menginginkan perkara tersebut diproses hukum hingga ke pengadilan.
Advertisement