Berkas Lengkap, Kasus Jerinx soal Dugaan Pengancaman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pegiat media sosial, Adam Deni telah memaafkan Jerinx. Namun dia tetap meminta kasus dugaan pengancaman itu diproses hukum hingga ke pengadilan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Des 2021, 08:41 WIB
Musikus I Gede Ary Astina alias Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra (tengah) meninggalkan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Polisi memulangkan Jerinx yang sudah menjadi tersangka kasus pengancaman usai bermediasi dengan pengiat sosial Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan pengancaman yang menjerat tersangka musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan lengkap alias P21.

Polisi berencana merenyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengancaman itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari ini, Rabu (1/12/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat, membenarkan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Jerinx itu dilakukan pada hari ini.

"Rencananya hari ini (pelimpahan tahap dua)," kata Tubagus Ade saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Namun Tubagus tidak menyebutkan lebih rinci terkait jam pelaksanaan pelimpahan tahap dua atas kasus dugaan pengancaman yang diaporkan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni terhadap Jerinx tersebut.


Sudah Bermaafan, tapi Proses Hukum Tetap Lanjut

Pegiat media sosial Adam Deni Toba memberikan keterangan saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni dan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx telah bermediasi di Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman.

Hasilnya, kedua belah pihak saling bermaafan. Kendati begitu, Adam Deni tetap menginginkan perkara tersebut diproses hukum hingga ke pengadilan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya