300 Personel Gabungan Bersiaga di Sidang Perdana Munarman

Mantan Sekretaris FPI Munarman bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara tindak pidana terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2021, 09:54 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman (kanan) memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara tindak pidana terorisme. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu hari ini, (1/12/2021).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan, sidang perdana kali ini turut melibatkan sekitar 300 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP yang berjaga di sekitar lokasi baik di luar pengadilan maupun di dalam.

"Kita sudah melakukan apel pengecekan baik lokasi maupun personel baik perlengkapannya. Ada sekitar 300 personel dari gabungan Polda, dan Polres, TNI, Satpol PP dan Dishub," kata Erwin di lokasi pengadilan.

Berdasarkan pantauan dari merdeka.com, sekitar pukul 08.50 WIB, sebelum sidang kasus tindak pidana terorisme dimulai, kondisi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur terlihat kondusif. Tidak ada kerumunan simpatisan massa yang datang ke pengadilan untuk menyaksikan sidang.

Arus lalu lintas di Jalan Dr Sumarno, Cakung juga terpantau lancar baik ke arah Pulogebang maupun arah sebaliknya ke jalan Penggilingan.


Sidang Digelar Online

Sidang akan digelar secara online untuk terdakwa Munarman. Yang hadir di tempat hanyalah perangkat sidang, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU), para kuasa hukum, dan hakim. Sementara para terdakwa ada di rutan masing-masing.

Sebelumnya, salah satu Kuasa Hulum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan jika kliennya hari ini akan menghadi sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU.

"Insyaallah. Pembacaan dakwaan," ujar Aziz.

Dia mengatakan, Munarman yang dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), tidak layak dicap sebagai sebagai tersangka kasus teroris.

"Kami siap memperjuangkan hak hak hukum beliau sesuai konstitusi dan membuktikan maksimal dalam pembelaan dengan harapan bahwa sidang berjalan dengan tidak dzalim," sebutnya.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya