Polisi Cekal Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro ke Luar Negeri

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Des 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta Polisi mencekal mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto ke luar negeri. Keduanya merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

"Upaya pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak ke luar negeri," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Menurut dia, sejauh ini penyidik belum memanggil keduanya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Upaya penahanan juga belum dilakukan.

"Ini rencana tindak lanjut. Saya ulangi lagi, akan dilakukan upaya pencekalan kepada para tersangka, kemudian akan dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Ya tentunya nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan ini apa upaya-upaya yang dilakukan penyidik nanti," kata Ahmad.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Senin (29/11/2021). 

Menurut Rusdi, Polri juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto, sebagai tersangka.


JIP Anak Perusahaan PT Jakpro

JIP sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas dia.

Adapun penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan mulai 8 Februari 2021 dengan berkas laporan polisi nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan pejabat PT JIP.

Selain itu, polisi akan mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka ke pihak Imigrasi. Tidak ketinggalan terkait pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," Rusdi menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya