Sidang Dakwaan Munarman Terkait Dugaan Terorisme Ditunda 8 Desember 2021

Penundaan sidang kali ini diambil majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan dari terdakwa Munarman atas persidangan yang berlangsung secara online.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2021, 12:12 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme atas terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu 8 Desember 2021.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang terpasang di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Penundaan sidang kali ini diambil majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan dari terdakwa Munarman atas persidangan yang berlangsung secara online. Di mana dia bersama kuasa hukumnya turut meminta untuk sidang digelar secara offline.

Atas hal itu, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman secara langsung pada pekan depan. Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan terkait kasus dugaan terorisme itu.

"Baik sidang berikutnya insyaallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.


Munarman Minta Sidang Digelar Offline

Polisi berjaga saat penggeledahan di lokasi bekas Sekretariat Markas Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Munarman juga diduga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam sidang, Munarman mempersoalkan persidangan yang digelar secara online. Dia mengatakan, seharusnya sidang digelar secara offline sebagaimana penetapan persidangan.

"Di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman melalui sambungan video saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Karena tidak ada penegasan secara tertulis terkait penetapan sidang secara online, Munarman pun mengaitkan dengan penetapan pada sidang Rizieq Shihab yang tertulis digelar secara online dalam penetapannya.

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," sebutnya.

Saat sidang, Munarman tetap bersikeras agar sidang dakwaannya digelar secara offline atau langsung. Karena dia menganggap hal tersebut adalah haknya selaku terdakwa.

"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tegasnya.

Sementara dari pantauan merdeka.com sejak sidang dimulai sekitar 09.30 WIB, awak media hanya diperkenankan mendengarkan audio melalui pengeras suara yang terpasang di lobi pengadilan tanpa boleh mengambil gambar jalannya persidangan.

Di pintu masuk pengadilan juga terpasang sebuah imbauan untuk tidak membawa handphone, mengambil foto dan video selama jalannya sidang perkara terorisme. Aturan itu pun berlaku juga bagi para perangkat sidang seperti majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum Munarman.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya