Tolak UMK 2022, Buruh di Banten Bakal Mogok Kerja Selama Sepekan

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMK di Provinsi Banten 2022, karena angka kenaikannya tidak sesuai.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Des 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi UMK 2021 (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Kalangan buruh menolak Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022 yang dianggap tidak sesuai. Mereka pun berencana melakukan aksi mogok kerja selama sepekan ke depan.

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMK di Provinsi Banten 2022, karena angka kenaikannya tidak sesuai.

"Kami menolak karena kan kondisi terakhir itu adalah LKS Tripartit Provinsi Banten sudah merekomendasikan satu angka. Ini satu angka sudah disepakati oleh anggota LKS Tripartit yang di dalamnya kan, ada pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja, sudah sepakat nih angkanya 5,4 persen," ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Terlebih, lanjut Dedi, tiga wilayah di Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Ketua KSPSI Banten ini menyebut, pihaknya kecewa dengan Gubernur Banten Wahidin Halim lantaran tidak memutuskan penetapan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi Tripartit.

"Kalau disepakati tidak ada masalah, kan bicara upah itu bicara kesepakatan. Nah, yang kita kecewa adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK kan 5,4 hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36," jelas Dedi. 

 


Besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten

Dedi menegaskan, pihak buruh pun menolak keputusan UMK 2022 ini dengan menggelar aksi mogok daerah, yang dilakukan selama sepekan, pada tanggal 3 sampai 10 Desember 2021.

"Kami sudah sepakati bahwa hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja bahwa seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah. Jadi karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing," tegasnya.

Untuk diketahui, berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :

Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71%.

Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya