Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Perintah MK ini menurut Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang tidak akan mempengaruhi iklim usaha dan investasi di dalam negeri.
Sarman menjelaskan, putusan MK hanya meminta pemerintah untuk merevisi terkait landasan pembuatan UU Cipta Kerja. Alhasil, tidak mengganggu materi muatan yang ada dalam undang-undang tersebut.
"Keputusan MK tersebut sama sekali tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi, dikarenakan putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta kerja tetap berlaku termasuk produk aturan turunannya," ujar Sarman kepada Merdeka.com, Rabu (1/12/2021).
Sejauh ini pemerintah telah merilis 45 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis tentang kemudahan perizinan berusaha, pemberdayaan koperasi dan UMKM, Perpajakan, Bumdes, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pengupahan, Program jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain sebagainya.
Menurutnya, semua aturan turunan tersebut merupakan kepentingan dunia usaha, dan tetap berlaku. "Dengan demikian, iklim usaha dan investasi tetap kondusif," tekannya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Ada Peraturan Pelaksana Baru
Meski begitu, masih terdapat sejumlah aturan penting lainnya yang masih dalam proses. Sehingga, tidak dapat lagi diterbitkan sesuai dengan amar putusan MK yang menyatakan bahwa tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Maka dari itu, Sarman mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi UU Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan oleh MK. Dengan begitu, sejumlah putusan penting dapat segera diberlakukan untuk mengoptimalkan layanan bagi kegiatan berusaha maupun investasi di Indonesia.
"Kami berharap aturan turunan yang belum sempat terbit namun sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati. Sehingga, tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta kerja," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement