Liputan6.com, Jakarta - Menyikapi peningkatan kasus di Jawa-Bali pada beberapa waktu terakhir, Kementerian Kesehatan Indonesia merumuskan rangkaian strategi penanganan pandemi COVID-19 dalam rapat koordinasi (Rakor) 1 Desember 2021.
Menurut Kemenkes, meski Varian Omicron di Indonesia belum terdeteksi, semua pihak tetap harus waspada dengan menguatkan implementasi penanganan pandemi. Kemenkes juga menilai, kenaikan kasus di 12 kabupaten/kota di Jawa Bali perlu mendapat perhatian khusus. Kapasitas deteksi seperti tracing dan testing pun perlu ditingkatkan agar kasus baru dapat segera terdeteksi.
Ada pun 4 poin besar dari rumusan strategi penanganan pandemi Kemenkes yakni mencakup deteksi, terapeutik, vaksinasi, dan perubahan perilaku.
Baca Juga
Advertisement
Dalam upaya deteksi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan 3 strategi yakni:
-Meningkatkan tes epidemiologi vs tes skrining.
-Meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
-Surveilans genomik di daerah-daerah berpotensi lonjakan kasus.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Terapeutik
Dalam upaya terapeutik, strategi yang dapat dilakukan adalah:
-Konversi tempat tidur (TT) 30-40 persen dari total kapasitas rumah sakit dan pemenuhan suplai (termasuk oksigen), alat kesehatan, dan sumber daya manusia (SDM).
-Mengerahkan tenaga cadangan seperti dokter internsip, koas, dan mahasiswa tingkat akhir.
-Pengetatan syarat masuk rumah sakit, misal saturasi kurang dari 95 persen, sesak napas. Diawasi oleh tenaga aparat atau relawan, agar hanya kasus sedang, berat, dan kritis saja yang ada di rumah sakit.
-Meningkatkan pemanfaatan isolasi terpusat.
Advertisement
Vaksinasi
Dalam upaya vaksinasi, ditetapkan empat strategi sebagai berikut:
-Alokasi vaksin 50 persen di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi.
-Sentra vaksinasi di berbagai tempat yang mudah diakses oleh publik.
-Syarat kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan dan di ruang atau fasilitas publik.
-Percepatan vaksinasi pada kelompok rentan, termasuk lansia dan orang dengan komorbid.
Perubahan Perilaku
Sedang, dalam aspek perubahan perilaku, ditetapkan dua strategi yang meliputi:
-Implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4.
-Pemanfaatan teknologi digital dalam implementasi protokol kesehatan.
Advertisement