Presiden Jokowi Lantik 7 Komisioner Komisi Nasional Disabilitas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 7 komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Rabu 1 Desember 2021 pukul 15.00 WIB.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 01 Des 2021, 16:58 WIB
Pelantikan Komisi Nasional Disabilitas. Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 7 komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Rabu 1 Desember 2021 pukul 15.00 WIB.

Dalam pelantikan tersebut, ketujuh komisioner KND dituntun untuk mengucap sumpah sesuai agamanya masing-masing.

Setelah pengucapan sumpah, presiden dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan selamat pada satu per satu komisioner KND.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menjelaskan, KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Komisi ini mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ia juga menyampaikan, antusiasme masyarakat sangat terlihat ketika lebih dari 1.200 orang mendaftar untuk menjadi komisioner KND.

Menurut Angkie yang juga penyandang Tuli, tingginya minat masyarakat untuk menjadi calon komisioner KND menunjukkan bahwa keberadaan komnas disabilitas ini sangat diperlukan untuk menjamin tersalurkannya kebutuhan dan harapan para penyandang disabilitas.


Kehadiran KND

Angkie yang juga menjadi tim panitia seleksi (pansel) calon komisioner menyampaikan harapannya kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, dengan terbentuknya komnas disabilitas hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.

“Tidak hanya itu, kehadiran KND, juga diharapkan mampu memberikan manfaat secara ekonomi bagi penyandang disabilitas,” katanya dalam keterangan tertulis.

Pembentukan KND ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.

KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Dalam seleksi calon komisioner KND, dipilih tujuh anggota, terdiri dari empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota non-disabilitas.

 

 


Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya