Ketum PA 212: Polisi Harusnya Amankan Unjuk Rasa, Bukan Menakuti dan Ancam Rakyat

Ketum PA 212 mengatakan, bukannya sudah banyak eleman yang demo di Patung Kuda baik mahasiswa ataupun buruh, namun tidak dibubarkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2021, 16:21 WIB
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif .(Liputan6com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menyatakan tak akan mengeluarkan izin keramaian terkait rencana aksi Reuni 212 yang digelar, Kamis, 2 Desember 2021. Bahkan, kepolisian tak segan mengenakan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut.

Menanggapi peringatan tersebut, Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif merasa heran dengan peringatan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Padahal dia menyebut jika sebelumnya sudah banyak aksi yang dilakukan oleh pihak lain namun tak dibubarkan.

"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyarakat lain pun melakukan unjuk rasa," kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Slamet berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan kewajibannya mengawal dan mengamankan jalannya aksi Reuni 212 yang bertajuk "Aksi Super Damai". Bukan malah menakut-nakuti dengan adanya ancaman pidana.

"Seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa,"katanya.

"Bukan sebaliknya menakut nakuti dan mengancam rakyat. Bukannya sudah banyak eleman yang demo di Patung Kuda baik mahasiswa ataupun buruh?" timpal Slamet.

Dia pun menyinggung soal aksi yang hari ini digelar oleh Aliansi Mahasis Papua (AMP) di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Dimana aksi yang digelar AMP itu, bertepatan dengan momen hari kemerdekaan Papua Barat yang dalam aksi itu para demonstran menuntut pemerintah Indonesia melakukan referendum di Papua.

"Bahkan hari ini AMP ( Aliansi Mahasiswa Papua ) yang menuntut Merdeka dibiarkan aksi padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara," sebutnya.

Namun ketika aksi yang dilaksanakan kubu 212, Slamet merasa ada ketidakadilan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap beragam kegiatan yang dilakukan elemen maupun ormas lainnya. Dia pun meminta kepada DPR untuk turun tangan melihat kondisi tersebu5.

"Tapi giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda. Komisi 3 DPR RI harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," ujarnya.

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Polda Tak Keluarkan Izin

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperingati pihak-pihak yang nekat menyelenggarakan aksi reuni 212 bakal ditindak tegas. Bahkan tak segan untuk menjatuhkan pidana apabila kegiatan tersebut tetap dipaksakan digelar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan langkah tersebut menyusul tidak diterbitkannya izin keramaian yang dilayangkan para Panitia 212 pada beberapa hari lalu.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan (reuni 212), maka, kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12).

Menurut Zulpan, para pihak yang tetap kekeh menggelar acara tersebut bisa dipersangkakan dengan pasal Pasal 212 hingga Pasal 218 untuk bisa diperoses hukum nantinya.

"Jika memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," kata Zulpan.

Sedangkan terkait tak diterbitkannya izin keramain, lanjut Zulpan, karena acara tersebut dapat mengundang keramaian yang berpotensi rentan terjadinya penularan Covid-19 yang hingga kini masih merebah. Terlebih kegiatan itu tak mendapat rekomendasi dari Satgas Cocid-19.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.

"Di mana kita tak dibenarkan untuk melakukan kerumunan dengan jumlah banyak yang tentunya sudah ditetapkan. Polda Metro Jaya untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku utama untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya