Liputan6.com, Makassar - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar (PDAM Makassar) tahun anggaran 2018.
Pengelolaan anggaran pada tahun 2018 di lingkup PDAM Makassar, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) ditemukan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Idil, mengatakan sejak kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya memaksimalkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk hari ini kembali dua orang saksi diperiksa masing-masing dari kantor akuntan publik yang melakukan audit pada PDAM Makassar tahun 2016, 2017 dan 2018 serta Direktur Keuangan 2017 hingga 2019 inisial KB," kata Idil kepada Liputan6.com via telepon, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Pemeriksaan keduanya, lanjut Idil, dalam rangka mengetahui sejauh mana kegiatan pengelolaan anggaran oleh lingkup PDAM pada tahun yang dimaksud. Sekaligus mencari tahu bagaimana hasil auditnya oleh akuntan publik pada saat itu.
"Pada intinya dari keterangan saksi-saksi ini tentu sangat dibutuhkan dalam penguatan alat bukti," terang Idil.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi yang mana keduanya pernah menjabat sebagai Direktur Teknik di PDAM Makassar.
Keduanya masing-masing saksi inisial AA yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik PDAM Makassar tahun 2015 hingga Agustus 2017 dan inisial Hj. KB yang sebelumnya menjabat selaku Direktur Teknik PDAM Makassar pada Agustus 2017 hingga September 2019.
Dari keduanya, penyidik mengorek keterangan sepengetahuannya tentang penggunaan dana PDAM Makassar utamanya dalam hal pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017 hingga 2019. Termasuk juga kaitannya dengan premi asuransi dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Temuan Kelebihan Pembayaran Rp31 Miliar
Diketahui, dalam LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 terkait kegiatan anggaran PDAM Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran. Sehingga BPK memuat adanya lima rekomendasi baik untuk Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) maupun untuk lingkup PDAM Makassar sendiri. Dari lima rekomendasi yang ada, dua diantaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum.
Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Atas dua poin rekomendasi BPK itu, dinilai terjadi masalah hukum karena terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31.448.367.629 miliar.
Lebih jauh temuan dan rekomendasi BPK tersebut, sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran terhadap UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Advertisement