Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) Winarko menuntut dua polisi terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar restitusi kepada korban dan saksi.
Menurutnya, dua polisi itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," ujarnya saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12/2021).
Dalam tuntutannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Tak hanya itu, lanjut Winarko, terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi saksi kunci F. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 6 bulan lamanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ajukan Keberatan
"Maka tuntutan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp 42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucapnya.
Mendengar tuntutan jaksa kepada dua kliennya, penasihat hukum kedua polisi, Joko Cahyono mengaku pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan untuk dua terdakwa. Kami mohon waktu dua pekan yang mulia," ujar Joko kepada majelis hakim.
Advertisement