Butuh Dukungan, Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Ekonomi Sendirian

Pemulihan ekonomi nasional perlu didukung oleh sinergi institusi dan dukungan semua komponen bangsa.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2021, 17:50 WIB
Pemandangan deretan gedung dan permukiman di Jakarta, Rabu (1/10/2020). Meski pertumbuhan ekonomi masih di level negatif, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut setidaknya ada perbaikan di kuartal III 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemulihan ekonomi nasional perlu didukung oleh sinergi institusi dan dukungan semua komponen bangsa. Kementerian Keuangan mendesain kebijakan fiskal dan melaksanakan APBN.

Sementara OJK, LPS dan Bank Indonesia bersama pemerintah untuk memastikan menjaga stabilitas makro dan stabilitas sektor keuangan.

“Apa yang kita lakukan ke depan, kebijakan fiskal saja tidak cukup (tapi) kita membutuhkan sinergi dengan berbagai macam," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam FGD BIrama Diskusi Ekonomi RI 2022, secara virtual pada Rabu (01/12).

Selanjutnya, dukungan dari aparat pengawas dan penegak hukum juga mutlak diperlukan dalam mengawal pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan adanya good governance.

“Dukungan dari pihak legislatif (DPR, DPD dan MPR) kepada proses pemulihan ekonomi kita saat ini luar biasa, dan kita sangat mengapresiasi," kata dia.

Dalam konteks reformasi fiskal, secara khusus Kementerian Keuangan berterimakasih karena DPR. Sebab sebagai legislatif, telah memberikan persetujuan dalam melakukan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Reformasi Perpajakan

Warga beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (30/10/2021). Pelonggaran PPKM sudah sangat lama dinantikan oleh pelaku usaha pusat perbelanjaan terutama untuk bisa mendorong tingkat kunjungan sehingga dapat menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Suahasil berharap UU HPP akan memperkuat reformasi perpajakan Indonesia. Salah satunya akan meningkatkan rasio perpajakan Indonesia dan domestic resource mobilization dapat dilakukan dengan lebih baik.

Menurutnya, UU HPP tersebut akan menjadikan pengelolaan fiskal jauh lebih sehat. Rasio pajak bisa naik sehingga defisit akan menuju kondisi normal dibawah 3 persen lagi, primary balance lebih cepat positif, dan rasio hutang terjaga.

“Ke depan kita harus terus menjalin sinergi bukan saja antara regulator dan otoritas baik itu fiskal maupun moneter dan pengawasan jasa keuangan saja, namun juga dengan masyarakat dunia perbankan dan dunia sektor keuangan untuk menjaga sinergi dan menjaga pemulihan,” kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya