Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan pengancaman yang menjerat tersangka musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan lengkap alias P21.
Dan pada hari ini, Rabu (1/12/2021), aparat kepolisian merenyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengancaman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Dengan begitu, Jerinx pun telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan pengancaman. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini.
"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Jerinx didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara dakwaan kedua, melanggar pasal 335 KHUP.
"Dakwaan pertama dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," terang Bani.
Berikut 4 fakta terkini kasus dugaan pengancaman yang dilakukan I Gede Ari Astina alias Jerinx dihimpun Liputan6.com:
1. Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro
Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan pengancaman. Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini, Rabu (1/12/2021).
"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Advertisement
2. Alasan Dilakukan Penahanan
Bani menerangkan, kejaksaan menahan Jerinx dengan pelbagai pertimbangan salah satunya untuk mempermudah proses persidangan.
Disamping itu, Jerinx dikawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Pertimbangan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," terang Bani.
3. Ditahan 20 Hari
Menurut Bani, Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini, Rabu (1/12/2021) sampai 20 hari ke depan.
Bani menerangkan, kejaksaan menahan Jerinx dengan pelbagai pertimbangan salah satunya untuk mempermudah proses persidangan.
Advertisement
4. Amankan Barang Bukti, Didakwa Dua Pasal Sekaligus
Bani menjelaskan, Jerinx didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara dakwaan kedua, melanggar pasal 335 KHUP.
"Dakwaan pertama dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," terang dia.
Bani mengatakan, dalam perkara ini, turut disita beberapa unit ponsel yang dijadikan sebagai barang bukti.
"Dalam proses tahap II tersebut Jaksa melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, dan barang bukti," tandas dia.
Jerinx SID Terjerat UU ITE
Advertisement