Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 207 Ton Rotan di Laut Natuna 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kegiatan Operasi Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton di perairan sekitar Pulau Natuna.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 01 Des 2021, 19:47 WIB
Tim Patroli Bea dan Cukai.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kegiatan Operasi Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton pada hari Selasa (16/11) sekitar pukul 22:40 WIB di perairan sekitar Pulau Natuna. 

Rotan mentah yang diangkut KLM MUSFITA tersebut dibawa menuju Malaysia melewati perairan Mempawah, Kalimantan Barat dan dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau. 

KLM MUSFITA beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapal di atasnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Kepabeanan di bidang ekspor sesuai pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). 

Sinergi Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan TNI Angkatan Laut senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan perairan Indonesia untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal dan mengamankan hak – hak negara, termasuk pengawasan bersama pelayaran dan perdagangan antar pulau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan antar pulau yang resmi berlaku mulai bulan November 2021.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya