Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri

Mencegah penyebaran varoan Omicron, pejabat negara dilarang ke luar negeri. Ini berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

oleh Arief Rahman H diperbarui 01 Des 2021, 21:20 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM. Pemerintah telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya virus COvid-19 varian Omicron.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya virus COvid-19 varian Omicron. Sejumlah langkah antisipasi ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.

Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021). 

Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan, bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan.

"Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Karantina

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (1/12/2021).

Pemerintah saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. “Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tutup Luhut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya