5 Aturan Lengkap Terkait Mobilitas Masyarakat di PPKM Level 3 saat Nataru

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Des 2021, 10:26 WIB
Bus AKAP parkir di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Aturan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Oleh karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru. Salah satu yang diatur adalah soal mobilitas masyarakat.

SE dengan Nomor 24 Tahun 2021 tersebut tentang Pengaturan Aktivitas dan mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Latar belakang keluarnya SE tersebut bahwa dengan periode Natal dan Tahun Baru, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata yang memberikan peluang bagi peningkatan laju penularan Covid-19 di masyarakat," tulis kutipan SE, Selasa 30 November 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 pun melakukan beberapa pembatasan. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

"Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," papar SE.

Berikut aturan lengkap terkait mobilitas masyarakat saat penerapan PPKM Level 3 saat periode Nataru 2022 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


1. Alasan Dikeluarkan SE

Sejumlah wilayah kembali berstatus level 2 Jawa-Bali selama perpanjangan PPKM, berikut daftarnya. (Unsplash/bo kim).

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Untuk menjalankan keputusan tersebut Satgas Penanganan Covid-19 pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru.

SE dengan Nomor 24 Tahun 2021 tersebut tentang Pengaturan Aktivitas dan mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip Liputan6.com dari SE tersebut, Selasa 30 November 2021, latar belakang keluarnya SE tersebut bahwa dengan periode Natal dan Tahun Baru, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata yang memberikan peluang bagi peningkatan laju penularan Covid-19 di masyarakat.

Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan beberapa pembatasan.

 


2. Aturan bagi Pengguna Transportasi Udara

Penumpang berada di ruang keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Sosialisi bertujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 


3. Aturan bagi Pengguna Transportasi Laut dan Darat

Pelonggaran perjalanan darat kembali dilakukan di tengah perpanjangan PPKM. Kini, giliran anak usia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api mulai 22 Oktober 2021. Dok KAI

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur.

 


4. Aturan Perjalanan Logistik

Truk yang akan menyeberang ke Sumatera memasuki Pelabuhan Merak, Banten, Senin (18/5/2020). Akibat larangan mudik dan pemberlakuan PSBB aktivitas di Pelabuhan Merak makin sepi dan hanya melayani penyeberangan truk pengangkut barang kebutuhan pokok. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

 


5. Ada Pengecualian Vaksinasi

Seorang anak mendapatkan vaksin covid-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemprov DKI menggelar vaksinasi massal bagi anak usia 12-17 tahun di Stadion GBK selama dua hari, yakni pada 3-4 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2

Infografis 10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya