Liputan6.com, Jakarta - Polisi membubarkan massa yang berniat mengikuti Reuni 212. Salah satunya yang tengah berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis siang (2/12/2021).
Polisi dari Brimob dan sejumlah anggota TNI menggunakan sepeda motor memaksa massa meninggalkan lokasi. Massa yang sejak pagi telah berada di sekitaran depan Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan pelan mematuhi arahan polisi.
Baca Juga
Advertisement
Tak tampak adanya perlawanan dari massa 212 yang banyak terdiri dari ibu-ibu itu.
Mereka diminta mundur untuk meninggalkan sekitaran Jalan MH Thamrin. Aksi itu membuat tersendatnya arus lalu lintas di Jalan MH Thamrin dari arah Monas ke Sudirman.
Reuni 212 Tak Ada Izin, Polisi Ancam Pidanakan Peserta dan Penyelenggara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengancam menindak tegas massa yang menghadiri kegiatan Reuni 212 di Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (2/12/2021).
Zulpan menyebut, kegiatan reuni tidak mengantongi izin. Dia menyatakan, apabila ada kelompok tertentu yang tetap memaksa ingin melakukan kegiatan maka akan diberikan sanksi pidana.
"Itu sudah dikategorikan pelanggaran hukum," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis pagi.
Zulpan menyebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 212, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Saksi itu diberikan kepada semua orang yang terlibat kegiatan.
Zulpan menyatakan, kepolisian akan memeriksa pihak panitia penyelenggara sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
"Itu akan dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering committee, panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke dana itu pasti ini lagi lebih dianggap bertanggung jawab," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement