Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akan memberikan pasal berlapis bagi para peserta Reuni 212, yakni dari UU KUHP Pasal 212-218.
Selain UU KUHP, Endra turut mengatakan ada UU Karantina Kesehatan yang siap menanti bagi siapapun yang memaksa untuk ikut Reuni 212 ini.
Advertisement
Keputusan itu diambil mengingat Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan izin untuk acara reuni 212 berdasarkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Tonton pernyataan Kombes Pol Endra Zulpan dalam video berikut ini.