Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
KPK menduga, banyak pihak yang turut menikmati bancakan tersebut.
"Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tentunya akan didalami oleh tim penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Meski begitu, Ali Fikri menyampaikan, KPK menerima pengembalian uang Rp 3 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp 3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," terang dia.
Berikut 3 perkembangan terkini kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 dihimpun Liputan6.com:
1. Terima Pengembalian Rp 3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 3 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp 3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Ali mengatakan, keseluruhan uang tersebut dikembalikan kepada kas negara untuk memaksimalkan kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.
"Diharapkan akan ada asset recovery yang didapatkan dari penanganan perkara ini sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara," kata Ali.
Advertisement
2. Duga Jatah Kuota Rokok-Minol di Bintan Dilebihkan Sesuai Pemberian Fee
Ali Fikri menjelaskan KPK menduga jatah kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Bintan diberikan kepada perusahaan yang bersedia menyediakan fee lebih banyak.
Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa dua saksi, yakni anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhorfanus.
Keduanya diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu 1 Desember 2021 kemarin. Pemeriksaan keduanya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu disertai adanya nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud," terang Ali Fikri.
3. Terus Bidik Tersangka Lain
Dijelaskan Ali Fikri, KPK membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
KPK menduga, banyak pihak yang turut menikmati bancakan tersebut.
"Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tentunya akan didalami oleh tim penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan," terang dia.
Selain membidik pihak lain, KPK juga akan membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 miliar dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol (minol) ini. Pembuktian akan dilakukan tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Mengenai dugaan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas dugaan perbuatan tersangka AP (Apri Sujadi) dan kawan-kawan ini yang mencapai Rp 250 miliar, hal ini tentu akan dibuktikan di depan persidangan," jelas Ali.
Advertisement