Apakah Sah Melaksanakan Sholat dengan Baju Terkena Najis?

Baju terkena najis ketika ingin melaksanakan sholat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi Sholat Taubat Credit: pexels.com/AbdullahGhatasheh

Liputan6.com, Jakarta - Dalam melaksanakan sholat, umat muslim wajib terlepas dari najis. Pada umumnya, menghilangkan najis sebelum sholat dengan melakukan wudhu terlebih dahulu.

Tidak hanya tubuh yang perlu disucikan, namun pakaian dan tempat juga perlu diperhatikan sebelum sholat. Kesucian merupakan salah satu syarat diterimanya sholat.

Namun, bagaimanakah jika seorang muslim mengenakan baju yang kotor dan tidak memungkinkan untuk ganti?

Hal ini biasa terjadi saat berpergian. Dirangkum dari Dream, Kamis (2/12/21) berikut hukum sholat dengan keadaan pakaian najis.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Baju Kotor saat Sholat

Ilustrasi Berdoa Credit: freepik.com

Walau saat berpergian dan terkena najis yang tak terduga, sedangkan seorang umat muslim tidak bisa menemukan pakaian suci lainnya sebaiknya seseorang tetap tidak menunda sholat.

Imam Nawawi dalam Almajmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan bahwa najis bukanlah keadaan yang membuat seseorang diperbolehkan menunda sholat. Ia tetap harus melaksanakan sholat di waktu tersebut dan wajib diulangi kembali.

Pendapat lainnya menurut Ibnu Qudamah dalam Almughni, jika seseorang memang tidak ada pakaian ganti, maka ia hendaknya sholat dengan pakaian itu dan kemudian mengulang sholat tersebut ketika sudah ada pakaian suci atau pakaian tersebut telah disucikan.

 

Penulis: Alicia Salsabila


INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19

INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19 (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya