Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menemukan ratusan pelaku jasa usaha wisata di wilayahnya yang belum mengantongi izin usaha.
Berdasarkan hasil pendataan tahun 2021, total jasa usaha pariwisata di Kota Tangerang berjumlah 1.142. Namun, baru sebagian yang telah memiliki izin berusaha.
Baca Juga
Advertisement
"Masih ada yang belum berizin, 1.142 itu baru sebagian yang telah memiliki izin usaha," kata Kepala Bidang Pariwisata Kota Tangerang, Adrial Karami, Jumat (3/12/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya gencar mensosialisasikan penyediaan pendaftaran izin berusaha pariwisata di Kota Tangerang. Sosialisasi kali ini ditujukan untuk para pemilik kafe dan restoran di Kota Tangerang.
“Izin berusaha sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggara pertemuan dan beberapa jenis usaha lainnya,” ungkap Adria.
Usaha Wajib Berizin
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman bahwa izin berusaha adalah hal yang penting dimiliki atau wajib bagi para pengusaha, sesuai dengan Perwal Kota Tangerang no 40/2017.
“Dengan itu, lewat sosialisasi ini diharapkan seluruh jasa usaha pariwisata di Kota Tangerang dapat segera mendaftarkan izin berusaha perusahaannya. Sehingga, seluruh usaha di Kota Tangerang terdaftar secara izin sah dan resmi,” imbaunya.
Lanjutnya, jika seluruh jasa usaha pariwisata telah terdaftar. Pemkot Tangerang akan lebih mudah melakukan pemetaan kebijakan kebangkitan pariwisata di Kota Tangerang.
“Ini butuh kerjasama dua belah pihak baik pemerintah maupun pengusaha. Untuk sama-sama membangkitkan pariwisata di Kota Tangerang, ke depannya roda ekonomi bisnis Kota Tangerang kian berputar,” katanya.
Advertisement