Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri dan masuk ke Indonesia terhitung berlaku mulai 3 Desember 2021 ini.
Masa karantina diperpanjang dari 7 hari menjadi 10 hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan jika perpanjangan masa karantina WNA dan WNI untuk merespon merebaknya varian baru Covid-19 Omicron.
"WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," jelas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Dia mengatakan jika kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala. Pemerintah akan terus mencari tahu dan mendalami informasi tentang varian baru Covid-19 ini.
Selain itu, pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. “Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya.
Diapun menambahkan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Himbauan buat Masyarakat
Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan.
"Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.
Pemerintah, menurut Menko Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.
Advertisement