Pemerintah Larang Biaya PCR Dipatok Melebihi Tarif Tertinggi Meski Hasil Keluar Lebih Cepat

Pada SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 menegaskan jika tarif PCR tertinggi sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Des 2021, 10:14 WIB
Calon penumpang menjalani swab antigen di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan melakukan tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang pengenaan biaya PCR yang hasilnya keluar lebih cepat dari batas waktu, melebihi batas tarif tertinggi RT-PCR yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

SE tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR," jelas Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada 26 November 2021, seperti dikutip Jumat (3/12/2021).

Untuk itu, dia mengingatkan tidak boleh ada lagi penarikan biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi PCR yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun mengacu pada SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 menegaskan jika tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300 ribu.

Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

 


Kemenkes Mewanti-wanti

Tenaga kesehatan bersiap mengambil sampel lendir untuk tes usap PCR drive thru di halaman Rumah Sakit Pertamina Jakarta (RSPJ), Rabu (6/1/2021). Kegiatan tes usap drive thru di RSPJ digelar setiap hari mulai pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB dengan tarif Rp900 ribu per orang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan laboratorium pemeriksa COVID-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri.

Ini tidak berlaku untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya