Klarifikasi BNN Provinsi Bali soal Status Duta Anti Narkoba Jerinx SID Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, mengajak masyarakat menghormati segala proses hukum yang dihadapi Jerinx SID.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 03 Des 2021, 14:40 WIB
Preskon film Mama Mama Jagoan (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra, beberapa waktu lalu dinobatkan sebagai Duta Anti Narkoba oleh BNN Provinsi Bali. Tak lama setelahnya, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana status Duta Anti Narkoba yang disandang Jerinx SID itu di tengah masalah yang dihadapinya. Salah satu yang mempertanyakan hal tersebut adalah Adam Deni.

Terkait hal ini, BNN Provinsi Bali melalui Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, memberikan beberapa poin tanggapan.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Ada Hubungannya

6 Potret Kompak Jerinx SID dan Nora Alexandra Pakai Baju Senada, Serasi (sumber: Instagram/ncdpapl)

Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat Jerinx SID tidak ada hubungannya dengan narkoba.

"1. Kasus hukum yang menyangkut JRX tidak ada hubungannya dengan penanganan/masalah narkoba. 2. BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti narkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika. Termasuk JRX yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda," begitu yang dikutip dari unggahan Nora Alexandra pada Jumat (3/12/2021).

 


Sesuai Undang Undang

Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Foto: Instagram @ncdpapl)

Penetapan Jerinx SID sebagai Duta Anti Narkoba sesuai dengan pasal 104 dalam UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan, “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap”.

Selain itu, pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 menerangkan, “Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.

 


Masih Sebagai Relawan

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Foto: Dok. Twitter @vlaminora)

Dengan begitu, pihak BNN Provinsi Bali menyatakan bahwa penetapan Jerinx SID sebagai tersangka tidak mengubah statusnya untuk tetap menjadi relawan anti narkoba.

"Sampai saat ini JRX dan Nora Masih sebagai relawan anti narkoba BNNP Bali. Selama ini JRX sangat aktif membantu BNNP Bali Mengkampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai dengan program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power," jelasnya lagi.

"Selain JRX, BNNP Bali juga menggandeng tokoh masyarakat lainnya dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat seperti Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, Puja Astawa, Erick Est dan lainnya sehingga program BNN terkait penanganan maslah narkoba masih tetap terus berjalan lancar," ia menyambung.

 


Hormati Proses

Pernyataan BNN Provinsi Bali Soal Status Duta Anti Narkoba Jerinx SID Usai Ditetapkan Jadi Tersangka. (instagram.com/ncdpapl)

Terakhir, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang dihadapi Jerinx SID. "Mari kita hormati proses hukum JRX saat ini. Semoga kasus jrx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik," tutup Sugianyar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya