VIDEO: Pemerintah Tambah Masa Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari

Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Omicron, pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI. Semula, karantina berlaku selama 7 hari. Kini per 3 Desember, karantina menjadi menjadi 10 hari.

oleh Didi N diperbarui 03 Des 2021, 11:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Omicron, pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI. Semula, karantina berlaku selama 7 hari. Kini per 3 Desember, karantina menjadi menjadi 10 hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya