Buntut Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Diadukan ke PBB

KSPI mengadukan pemerintah ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan Industri ALL Global Union terkait UU Cipta Kerja

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2021, 16:34 WIB
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam aksinya massa buruh menuntut dibatalkannya UU No.21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadukan pemerintah ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan Industri ALL Global Union. Hal itu terkait penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KSPI meyakini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai pemerintah melakukan perbaikan paling lambat dua tahun.

"Saya sudah berhubungan dengan ILO, karena saya adalah anggota pengurus pusat Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkantor di Jenewa, yaitu ILO Governing Body," ujarnya, Jakarta, Jumat (3/12).

Kepada ITUC yang berkantor di Brussel, Belgia, pihaknya juga sudah mengirim surat. Demikian pula kepada IndustriALL Global Union. IndustriALL Global Union, yaitu federasi serikat buruh sedunia, yang bergabung industri metal, tekstil, garmen, sepatu, kimia, energi, pertambangan yang jumlah anggotanya adalah 57 juta orang.

"Sedangkan ITUC yang di Brussel, Belgia, jumlah anggotanya adalah 270 juta orang di seluruh dunia," jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Putusan MK

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Said melanjutkan, pihaknya akan melakukan kampanye internasional mengenai sikap serikat buruh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan keputusan MK maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.

Said menilai, pemerintah tidak taat kepada keputusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. "Kami memandang ada dua syarat, yaitu syarat perbaikan formal bukan isi pasal," ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya