Salah Amputasi Kaki Pasien, Ahli Bedah Dituntut Ganti Rugi Rp 44 Juta

Seorang ahli bedah telah dituntut ganti rugi setelah salah mengamputasi kaki pasien.

oleh Camelia diperbarui 04 Des 2021, 12:00 WIB
Rumah sakit stroke. (Foto: Yerson Retamal from Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Seorang ahli bedah telah didenda €2,700 atau setara dengan Rp 44 juta setelah mengamputasi kaki yang salah dari salah satu pasien mereka. Dalam persidangan di kota Linz, Austria, 1 Desember 2021 lalu, diketahui bahwa dokter berusia 43 tahun itu salah menandai kaki pasiennya yang berusia 82 tahun.

Dilansir dari Ladbible, kaki kiri pasien harus diamputasi karena penyakit sebelumnya, namun dokter justru menandai kaki kanannya. Pria itu menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Freistadt pada Mei lalu.

Menurut terdakwa, kekacauan itu adalah kasus human error dan dia mengatakan di persidangan bahwa dia tidak tahu bagaimana hal itu bisa terjadi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ganti Rugi untuk Keluarga Pasien

Ilustrasi operasi kecantikan (pixabay)

Diklaim oleh ahli bedah yang terlibat bahwa insiden itu adalah hasil dari masalah sistematis daripada kesalahan individu. Dia mengatakan bahwa kesalahan dalam perencanaan bedah telah terjadi karena tidak ada informasi halaman yang diberikan dalam file pasien, itulah sebabnya peninjauan tidak mungkin dilakukan.

Namun, hakim menemukan medis bersalah atas kelalaian dan dia didenda lebih dari €2.000 atau sekitar Rp 40 juta. Pengadilan juga memberikan ganti rugi €5.000 atau Rp 82 juta kepada janda pasien, yang meninggal sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan.


Pihak Rumah Sakit Minta Maaf

Ilustrasi operasi sedot lemak (pixabay)

Kesalahan tersebut ditemukan beberapa hari usai prosedur operasi saat penggantian perban rutin, ketika perawat yang ketakutan melihat apa yang telah terjadi.

Seorang pejabat rumah sakit meminta maaf dan mengatakan itu adalah hasil dari serangkaian keadaan yang tidak menguntungkan. Ahli bedah yang terlibat telah dipindahkan ke klinik lain dan memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya