Novel Baswedan Cs Diangkat Jadi ASN Polri, Ini Aturannya

Polri mengangkat Novel Baswedan dan mantan pegawai KPK lainnya yang dipecat karena tidak lolos TWK untuk menjadi ASN. Pengangkatan itu tertuang dalam Perpol 15/2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Des 2021, 21:44 WIB
Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (depan kanan) orasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menerbitkan regulasi pengangkatan mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian.

Pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi mengatakan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya saja 57 mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," ungkap dia.

Dedi menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Novel cs terkait pengangkatan khusus tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama BKN.

"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)nya," ucap Dedi.


Posisinya Eks Pegawai KPK di Polri

Novel Baswedan (kiri) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polri sebelumnya menyatakan proses perekrutan 57 bekas pegawai KPK hampir rampung. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan posisi yang bisa ditempati Novel Baswedan cs.

"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja, ya, dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 23 November 2021.

Namun, posisi 57 bekas pegawai KPK itu tidak sama. Mereka ditempatkan sesuai pekerjaan yang diemban sebelumnya bekerja di KPK.

"Disesuaikan. Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," ujar Rusdi.


Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik?

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya