Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial C, menyeret dua orang korban mahasiswanya. Salah satunya F, mahasiswa FE Unsri Sumsel.
Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut, bahkan sudah dilaporkan F ke Polda Sumsel. Diduga buntut dari laporan tersebut, nama F dicoret dari daftar mahasiswa FE Unsri yang diyudisium di kampus Unsri Sumsel, pada Jumat (3/12/2021) pagi.
Baca Juga
Advertisement
Padahal sebelum yudisium digelar, mahasiswa F sudah mendapatkan surat undangan untuk mengikuti yudisium. Namun saat datang ke acara tersebut, kursi untuk dirinya pun tak ada, namanya juga tak terdaftar dalam acara jelang wisuda tersebut.
Saat ditanyai terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Wakil Rektor (Warek) 1 Unsri, Prof Zainuddin Nawawi mengatakan, sudah ada tim Etik Unsri yang bekerja.
Yakni dengan memanggil dosen C, yang dilaporkan oleh kedua mahasiswinya terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Dosen yang dimaksud sudah kita panggil. Dia tidak mengakui telah melakukan perbuatan, yang dilaporkan oleh kedua mahasiswi tersebut," ujar Zainuddin.
Dia menambahkan, jika tim Etik Unsri sudah berusaha memanggil kedua mahasiswi tersebut sebagai pelapor, namun mendapatkan halangan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri.
Menurutnya, ada dugaan pihak BEM Unsri terkesan mencoba menghalang-halangi upaya tim Etik Unsri, untuk memintai keterangan kedua mahasiswi tersebut.
"Kita menduga surat pengaduan dugaan pelecehan, yang dilaporkan kepada tim etik itu, diduga palsu. Karena dari dua laporan yang dibuat tanda tangannya berbeda," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diusir Pihak Kampus
Awak Liputan6.com langsung mengonfirmasi terkait ungkapan Warek Unsri 1 Unsri tersebut, ke Presiden BEM Keluarga Mahasiswa (KM) Dwiki Sandy.
Dwiki mengatakan, BEM KM Unsri mau mendampingi korban saat pemanggilan, tapi pihak Dekanat Unsri justru mengusir mereka.
“Sehingga kami memutuskan untuk walk-out, saat korban mau diperiksa oleh pihak dekanat. Kami dari BEM selaku pendamping korban, yang memiliki surat kuasa, tidak diperkenankan masuk ke ruang pemeriksaan. Bahkan keluarga korban pun, tidak diizinkan,” ucapnya.
Advertisement
Tak Ada Pemalsuan
Ketika dituduh adanya dugaan menghambat tim Etik Unsri saat mau mengonfirmasi ke kedua pelapor, Dwiki membantah hal tersebut. Dia menuturkan, BEM KM Unsri hanya ingin mempertanyakan hak mereka, selaku penerima kuasa dari korban.
Dwiki juga mengatakan, jika tak ada sama sekali pemalsuan tandatangan, seperti yang disebutkan oleh pihak Unsri. Bahkan, BEM KM UNsri bisa mempertanggungjawabkan keaslian laporan tersebut.
“Tidak ada pemalsuan tandatangan, itu bisa kami pertanggungjawaban. Ya, kita ada buktinya kok, sudah dua orang yang jadi korban,” ucapnya.
Baca Juga
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang, Sopir Honorer BPJN hingga Dugaan Pelat Mobil Palsu
Hanya Diam Lihat Adik Ipar Meregang Nyawa, Tersangka Peracik Jamu Beracun di Palembang Kabur ke Lampung