Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK 2021 diundur sehari. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan, ujian atau pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 akan dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021 mendatang.
Sementara itu, perihal jadwal dan lokasi ujian dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Awalnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK 2021 akan digelar pada 6-10 Desember.
Advertisement
Dalam pengumuman yang diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri per 3 Desember 2021, dikatakan bahwa peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi Tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti seleksi disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
"Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2-5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta," sebut pengumuman tersebut.
Lewat surat itu, Jumeri menginformasikan bahwa Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non-reaktif negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat.
c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Panitia Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Ketentuan Peserta Tak Hadir
Bagi peserta yang hadir ke lokasi ujian tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
Sementara bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07:15 waktu setempat pada sesi dan pukul 13:15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.
"Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti," tulis pengumuman itu.
Selanjutnya pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan. Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).
Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
"Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2," tandas pengumuman tersebut.
Advertisement