Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan RI mengumumkan aturan baru masuk dan keluar kedatangan internasional di Indonesia via udara. Hal ini menyusul munculnya kasus Covid-19 Varian Omicron di sejumlah negara Afrika dan Hong Kong.
Pengetatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SE Kemenhub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pancemi Covid-19.
Advertisement
Terbitnya SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 merujuk pada adanya addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini berlaku bagi 11 negara yang sudah melaporkan kasus penularan varian Omicron, di mana 10 negara di Afrika dan Hong Kong.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto memaparkan bahwa sebelum berangkat, pelancong internasional harus memiliki dokumen hasil negatif tes PCR 3x24 jam, sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mengisi E-Hac di aplikasi PeduliLindungi.
Setelah sampai di bandara tujuan, para pelancong internasional juga akan diminta melakukan tes PCR atau tes Molekuler Isotermal.
Kemudian saat mendapat hasil negatif COVID-19, para pelancong baik WNI dan WNA selain dari 11 negara yang disebutkan, diharuskan menjalani karantina selama 10 hari dan kembali melakukan tes PCR di hari ke-9 karantina.
"Kita melakukan perpanjangan, juga pengetatan serta melakukan modifikasi pelayanan di lapangan. Sehingga, aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh satgas itu kita jamin dilakukan secara konsisten sesuai dengan prosedur yang ada," kata Dirjen Novie, dalam konferensi pers virtual Kemenhub pada Sabtu (4/12/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Karantina 14 Hari
Sementara bagi WNI dari 11 negara yang disebutkan akan diminta menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-13 karantina.
Negara-negara yang dimaksud, antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong
"Kami juga sudah meminta bandara-bandara untuk melakukan review terkait SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita comply dan melakukan secara konsisten terhadap SE yang sudah dikeluarkan oleh Satgas COVID-19," terang Dirjen Novie.
"Ini kita lakukan dalam langkah mencegah gelombang ketiga dan masuknya (varian COVID-19) Omicron," jelasnya.
Diketahui bahwa varian COVID-19 Omicron, telah ditentukan sebagai kategori variant of concern oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dirjen Novie mencatat, pembiayaan karantina bagi WNI ditanggung oleh pemerintah bagi PMI, Mahasiswa, Pelajar, dan Pegawai Pemerintah yang kembali dari luar negeri setelah dinas.
Sedangkan pembiayaan karantina bagi WNA ditanggung secara mandiri.
Advertisement